JAKARTA - Bareskrim Polri resmi menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo. Saat ini polisi sudah menahan Indra Kenz.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, penyidik Dit Tipideksus Bareskrim Polri juga menyita barang bukti berupa akun YouTube dan bukti transfer dari Indra Kenz.
"Akun YouTube dan bukti transfer milik yang bersangkutan," kata Ramadhan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/2/2022).
Ramadhan menjelaskan, Indra Kenz dijadikan tersangka setelah diperiksa sebagai saksi selama tujuh jam. Usai itu, penyidik gelar perkara dan tetapkan Indra Kenz sebagai tersangka.