Sementara dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah mengeroyok dan menganiaya korban.
"Atas perbuatannya itu pelaku yang merupakan warga Kota Lubuklinggau terancam dijerat dengan Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan dengan ancaman pidana lima tahun penjara," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)