Status Tersangka Nurhayati Bakal Disetop, Polisi Diminta Segera Limpahkan Tahap II

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Senin 28 Februari 2022 15:50 WIB
Nurhayati. (Ist)
Share :

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyebutkan status tersangka Nurhayati pelapor kasus korupsi dana APBDes di Cirebon, Jawa Barat, akan dihentikan atau disetop.

Terkait hal itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta kepolisian atau Polres Cirebon untuk segera melakukan pelimpahan tahap II atau menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Kabupaten Cirebon.

"Setelah tahap II dilaksanakan, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum yang akan mengambil langkah penyelesaian perkara tersebut serta mengambil langkah hukum yang tepat dan terukur untuk melindungi hak-hak tersangka sesuai Hukum Acara Pidana," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada awak media, Jakarta, Senin (28/2/2022).

Sebagaimana diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipidkor) Bareskrim Polri rampung melakukan gelar perkara terkait status tersangka Nurhayati seorang pelapor pidana dugaan korupsi APBDes Citemu, Cirebon, Jawa Barat.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, hasil gelar perkara itu belum bisa memastikan apakah pokok pidana sekaligus status tersangka Nurhayati dilanjutkan atau tidak. Menurutnya, penyidik akan kembali berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Untuk perkara tersangka N penyidik akan mengkoordinasikan kmbali kepada JPU untuk tindaklanjut kasus ini. Mungkin itu dulu," kata Ramadhan dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/2/2022) malam.

Di sisi lain, Ramadhan memastikan, penyidik Bareskrim Polri telah memastikan akan terus melanjutkan kasus dugaan korupsi dengan tersangka berinisial S.

"Terhadap berkas perkara atau perkara dengan tersangka inisial S kasus ini terus dilanjutkan," ucap Ramadhan.

Sebagaimana diketahui, kasus Nurhayati yang ditetapkan sebagai tersangka setelah melaporkan adanya tindakan korupsi mengusik rasa keadilan di publik.

Nurhayati diketahui adalah Bendahara Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat yang dijadikan tersangka kasus korupsi oleh Polres Cirebon.

Nurhayati merupakan pelapor kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Citemu Tahun Anggaran 2018-2020. Kepala Desa Citemu Supriyadi telah ditetapkan tersangka oleh kepolisian.

Dalam video yang ia unggah, Nurhayati mengaku kecewa dirinya dijadikan tersangka pada akhir 2021 lalu meskipun dia telah membantu pihak kepolisian dalam penyidikan kasus tersebut hampir dua tahun.

Saat petugas penyidik dari kepolisian memberikan surat penetapan tersangka terhadap dirinya. Nurhayati mempertanyakan fungsi perlindungan aparat penegak hukum terhadap dirinya. Pasalnya ia sudah menjadi pelapor sekaligus saksi untuk membongkar kasus korupsi kepala desa.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya