Lagi Nunggu Ojol, Pemuda Ini Ditodong di Taman Skateboard Ampera

Dede Febriansyah, Jurnalis
Senin 28 Februari 2022 10:35 WIB
Pelaku penodongan ditangkap Polrestabes Palembang. (Ist)
Share :

Sementara itu, saat diperiksa di ruang Reskrim Polrestabes Palembang, pelaku mengakui perbuatannya.

"Saya meminta uang Rp200 ribu dengan cara merampas ponsel milik korban dulu. Uangnya sudah habis saya gunakan untuk keperluan sehari-hari. Saya terpaksa karena kebutuhan ekonomi," katanya.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku Husni Mubarok dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya