Wilayah - wilayah yang menjadi sasaran Gajah Mada yaitu Gurun, Seran, Tanjungpura, Haru Pahang, Dompo, Bali, Sunda, Palembang, dan Tumasik. Bahkan dalam sumpahnya, Gajah Mada sesumbar akan berusaha menaklukkan pulau - pulau di luar Majapahit, sebelum ia akan beristirahat.
Tapi sumpah itu justru mendapat hinaan dan tertawaan dari para pejabat di Kerajaan Majapahit. Sejumlah Ra Kembar dan Ra Banyak menuding sumpah itu sebagai omong kosong dan tidak masuk akal.
Namun Gajah Mada tetaplah Gajah Mada, ia mencoba meyakinkan mereka dengan merumuskan strategi - strategi yang praktis untuk menaklukkan wilayah - wilayah yang jadi incarannya.
Akan tetapi Gajah Mada memulai strateginya dengan menangani urusan dalam pemerintahan dari rumusan strategi keluar wilayah. Pelaksanaan awalnya adalah menumpas habis seluruh pejabat yang dianggap akan menggalang terhadap visi misinya. Bahkan di antara mereka yang ditumpas Gajah Mada adalah para Ra Kembar dan Ra Banyak yang awalnya menertawakannya.
Setelah menumpas pejabat Kerajaan Majapahit yang menghalangi visi misinya, strategi - strategi pun diatur untuk menuju kepada tujuan visi misi tersebut. Strategi tersebut didasarkan pada kebijakan - kebijakan yang direalisasikan dalam peraturan hukum.
Peraturan hukum Majapahit diambil dari Kitab Hukum Kutara Manawa, kandungannya yakni ketentuan umum mengenai denda, astadusta atau delapan macam pembunuhan, kawula atau perlakuan terhadap hamba, astacorah atau delapan macam pencurian.
Kemudian ada sahasa atau paksaan, adol - tuku atau jual beli, sanda atau gadai, ahutang - apihutang atau utang piutang, titipan tukon atau mahar, kawarangan atau perkawinan, dan paradara (mesum). Berikutnya, ada drewe kaliliran (warisan), wakparusya (caci maki), dandaparusya (menyakiti), kagelehan atau kelalaian, atukaran atau pertengkaran, bhumi atau tanah, dan duwilatek atau fitnah.
(Awaludin)