JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Jaksa Eksekusi Andry Prihandono telah mengembalikan setoran uang ke kas negara hasil tindak pidana korupsi eks Kepala Divisi II PT Waskita, terpidana Fathor Rachman. Setoran yang dimaksud uang denda senilai Rp200 juta dan uang pengganti sejumlah Rp3,6 Miliar berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 59/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Jkt. Pst tanggal 26 April 2021.
Demikian disampaikan oleh pelaksana tugas (plt) juru bicara KPK, Ali Fikri melalui keterangan pada Selasa (1/3/2022). Ali menjelaskan proses penagihan akan dilaksanakan terpidana dengan membayar secara dicicil.
"Terpidana melakukan pembayaran dengan cara mencicil sebanyak 11 kali sehingga kewajiban terpidana untuk membayar denda dan uang pengganti telah selesai sebagaimana isi putusan," ujar Ali.
Ali menyampaikan tugas jaksa eksekutor KPK salah satunya secara aktif melakukan penagihan hasil tipikor guna mengembalikan aset kerugian negara.
"Jaksa Eksekutor KPK aktif untuk terus menagih kewajiban pembayaran denda dan uang pengganti dimaksud dengan tujuan untuk melakukan aset recovery dari uang yang sudah dinikmati oleh terpidana korupsi tersebut," kata Ali menegaskan.
Diberitakan sebelumnya, mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya Fathor Rachman bersama empat mantan pejabat Waskita lainnya telah dituntut hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan. Salah satu pejabat yang dituntut yakni mantan Direktur Utama PT Jasa Marga Tbk, Desi Arryani dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut pada KPK.