JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menangkap 12 pelaku yang tergabung dalam jaringan pengedar uang palsu baik mata uang asing maupun rupiah. Mereka berinisial TH (48), LS (54), M (50), T (50), AF (39), TD (35), ED (38), S (43) dan RS (38), SUS(41), SP (44) dan SUT(54).
Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan, penangkapan bermula saat Bareskrim Polri mengamankan dua orang tersangka berinisial TH dan LS terkait dengan peredaran uang dollar palsu pecahan Rp100 ribu di Jl. Panglima Polim II, RT.01 RW 03, Kelurahan Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Keduanya ditangkap pada 18 Februari 2022 pukul 14.00 WIB.
"Kemudian, dari hasil pendalaman ternyata tersangka TH ini masuk dalam jaringan pengedaran uang palsu di daerah Jatim. Kemudian, kita melakukan transaksi di daerah Probolinggo, Jatim pada 21 Februari 2022 pukul 14.30 WIB di Hotel Lava no 203, Kota Probolinggo, Jawa Timur," kata Brigjen Pol. Whisnu dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (1/3/2022).
Baca Juga: 3 Pengedar Uang Palsu Ditangkap di Tegal, Termasuk Residivis
Bareskrim juga berhasil mengamankan tersangka M dan T. Salah satu tersangka, T mengakui bahwa di kediamannya yaitu di daerah Dusun Patemon, Kelurahan Mangaran, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember, Jawa Timur masih menyimpan tujuh kardus berisi uang rupiah palsu pecahan Rp100 ribu.
"Di hotel kita mengamankan 25 lak potongan kertas menyerupai rupiah pecahan Rp100.000," ujar dia.
Kemudian, pada 22 Februari 2022 pukul 13.00 WIB, Bareskrim melakukan penggeledahan dari kediaman T. Tak disangka, ternyata tersangka T justru menyimpan 12 kardus yang berisi pecahan uang palsu Rp100 ribu dengan total 494.904 lembar.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pengedar Uang Palsu Siap Edar Rp12 Juta