Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan bahwa Azis Samual akan diperiksa dengan status saksi.
"Iya panggilannya sebagai saksi. Diperlukan keterangannya makanya dipanggil," kata Endra Zulpan.
Sebagaimana diketahui, Ketua Umum KNPI Haris Pratama dikeroyok oleh sejumlah orang pada 21 Februari 2022 lalu di parkiran Rumah Makan Garuda Cikini, Jakarta Pusat. Korban kemudian melaporkan kasus pengeroyokan tersebut ke Polda Metro Jaya di hari yang sama.
Pihak kepolisian dari Polda Metro Jaya kemudian pada 22 Februari 2022 mengamankan tiga pelaku yakni MS, JT, dan SN, sedangkan dua DPO yakni H dan I. I diketahui menyerahkan diri pada 27 Februari 2022 lalu.
Baca juga: Pengeroyok Ketua Umum KNPI Dipajang Polisi, Ini Tampangnya
(Fakhrizal Fakhri )