CIREBON - Pasca menerima Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dari Kejari Kabupaten Cirebon, Nurhayati selaku mantan Kaur Keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon tidak lagi menjadi tersangka, kini statusnya hanya sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan tersangka mantan Kuwu, Supriyadi.
Penasihat hukum Nurhayati, Elyasa Budiyanto mengatakan, dengan keluarnya SKP2, maka berakhir sudah status Nurhayati sebagai tersangka.
"Perkara pokoknya yakni dengan tersangka saudara kuwu (Supriyadi) tetap masih berjalan, dan Bu Nurhayati sebagai saksi," ucap Elyasa, Rabu (2/3/2022).
Dengan ketetapan ini, diungkapkan Elyasa, atasnama keluarga berterimakasih seluruh pihak yang membantu sampai titik ini, khususnya awak media, baik online, cetak maupun televisi wilayah Cirebon dan sekitarnya.
"Ya proses selanjutnya Bu Nurhayati menjalani sidang kasusnya kuwu Supriyadi, Nurhayati tidak lagi tersangka," katanya.