Korupsi Beasiswa Rp22,3 Miliar di Aceh, Polisi Tetapkan 7 Tersangka

Antara, Jurnalis
Rabu 02 Maret 2022 18:52 WIB
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy. (Foto: Antara)
Share :

Berdasarkan hasil penyidikan, ada 400 mahasiswa berpotensi menjadi tersangka karena mereka menerima beasiswa, tetapi tidak memenuhi syarat sebagai penerima. Mereka mengetahui dirinya tidak memenuhi syarat sebagai penerima beasiswa.

Terkait penanganan kasus tersebut, Kombes Pol Winardy mengatakan penyidik Polda Aceh sudah membuka posko pengembalian beasiswa dari mahasiswa yang tidak memenuhi syarat tersebut.

"Sejak posko dibuka, sudah 54 mahasiswa mengembalikan kerugian negara dengan total Rp713,495 juta. Polda Aceh masih memberi kesempatan bagi mahasiswa yang menerima beasiswa tidak memenuhi syarat untuk mengembalikannya," kata Kombes Pol Winardy.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya