Korupsi Beasiswa Rp22,3 Miliar di Aceh, Polisi Tetapkan 7 Tersangka

Antara, Jurnalis
Rabu 02 Maret 2022 18:52 WIB
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy. (Foto: Antara)
Share :

BANDA ACEH - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menetapkan tujuh tersangka dugaan tindak pidana korupsi Beasiswa Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2017 dengan nilai Rp22,3 miliar.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya mengatakan, penetapan tujuh tersangka tersebut setelah gelar perkara dilaksanakan.

"Dari hasil gelar perkara, tujuh orang tersebut dinilai memenuhi unsur untuk dijadikan tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dana pendidikan atau Beasiswa Tahun Anggaran 2017," kata Kombes Pol Winardy, di Banda Aceh, Rabu (2/3/2022).

Tujuh tersangka tersebut, yakni berinisial SYR selaku Pengguna Anggaran (PA), FZ dan RSL selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), FY selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta SM, RDJ, dan RK selaku koordinator lapangan beasiswa.

Baca juga: Kasus Tersangka Dihentikan, Nurhayati Kini Berstatus Saksi Korupsi Mantan Kuwu Citemu

Kombes Pol Winardy mengatakan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh sudah melaporkan gelar perkara penetapan tersangka tersebut baik ke Bareskrim Polri maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menangani dugaan korupsi beasiswa tersebut sejak beberapa tahun lalu. Total beasiswa tersebut mencapai Rp22,3 miliar yang dialokasikan pada tahun anggaran 2017.

Anggaran beasiswa tersebut ditempatkan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Aceh. Beasiswa tersebut disalurkan kepada 803 penerima.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya