Hotman Paris Sampaikan Perempuan Berduka Sulit Dapatkan Dispensasi Karantina, Ini Kata Satgas

Binti Mufarida, Jurnalis
Jum'at 04 Maret 2022 11:24 WIB
Hotman Paris Hutapea (Foto: Okezone)
Share :

Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Nomor 9 Tahun 2022 yang ditandatangani Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto pada 2 Maret 2022.

Dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina dapat diberikan kepada WNI PPLN dengan keadaan mendesak (seperti: memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus, atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal) setelah menunjukkan hasil negatif tes ulang RT-PCR pada saat kedatangan di entry point perjalanan luar negeri.

Pada SE Nomor 9 Tahun 2022 pada poin F angka 10 tentang protokol diatur bahwa permohonan dispensasi berupa pelaksanaan karantina mandiri sebagaimana dimaksud pada angka 7 dan pengecualian kewajiban karantina sebagaimana dimaksud pada angka 8 diajukan minimal 7 (tujuh) hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional dan dapat diberikan secara selektif, berlaku individual, dan dengan kuota terbatas berdasarkan kesepakatan hasil koordinasi antara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, dan Kementerian Kesehatan.

Baca juga: Luhut Uji Coba Tanpa Karantina di Bali, Simak Syaratnya

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya