Berkas P21, Bupati Nonaktif Dodi Alex Noerdin Segera Diadili

Dede Febriansyah, Jurnalis
Jum'at 04 Maret 2022 14:10 WIB
Dodi Reza Alex Noerdin (Foto: Dede Febriansyah)
Share :

PALEMBANG - Berkas perkara tiga tersangka Bupati Muba nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin, Kadis PUPR Herman Mayori dan Kabid SDA/PPK Eddi Umar dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Tipikor Palembang.

Ketiganya terjerat kasus penerimaan fee hadiah atau janji pengadaan barang dan jasa infrastruktur empat paket proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2021.

BACA JUGA:KPK Periksa Istri Alex Noerdin Terkait Kasus Suap Anaknya 

Saat mendatangi Pengadilan Tipikor Palembang, tim JPU KPK membawa sejumlah koper yang berisikan berkas dakwaan. Koper-koper tersebut diserahkan ke bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Palembang.

"Hari ini kami tim Jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara sekaligus surat dakwaan atas nama tersangka DRA, HM dan EU dalam perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin kepada Pengadilan Tipikor Palembang," ujar Jaksa KPK, Ihksan, saat ditemui di Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat, (4/3/2022).

Dengan diserahkannya berkas perkara ketiga tersangka tersebut, lanjut Ihksan, kini pihaknya tinggal menunggu penetapan jadwal persidangan lantaran berkas sudah lengkap atau P21

"Kita tinggal menunggu penetapan jadwal persidangan saja dari Pengadilan Tipikor Palembang. Dan tiga tersangka itu akan segera menjalani proses persidangan," katanya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya