Berkas P21, Bupati Nonaktif Dodi Alex Noerdin Segera Diadili

Dede Febriansyah, Jurnalis
Jum'at 04 Maret 2022 14:10 WIB
Dodi Reza Alex Noerdin (Foto: Dede Febriansyah)
Share :

Diketahui, dalam perkara ini KPK juga telah menetapkan Dirut PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy, selaku kontraktor pemenang empat proyek pada Dinas PUPR Muba, yang kini sudah menjadi terdakwa dan tengah menanti vonis dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis 10 Maret 2022 mendatang.

BACA JUGA:Diperiksa KPK, Alex Noerdin Dicecar soal Duit Rp1,5 Miliar yang Dibawa Anaknya 

Dalam persidangan, Suhandy dituntut Jaksa KPK dengan hukuman pidana selama tiga tahun penjara. Terungkap dari fakta persidangan dari empat proyek dengan nilai pagu anggaran Rp20 miliar lebih, terdakwa Suhandy mengaku memberikan fee total Rp4 miliar lebih.

Selain kepada Dodi Reza Alex, Suhandy juga turut memberikan kepada Bupati Dodi Reza Alex Noerdin senilai Rp2 miliar pada tahun 2020, kemudian kepada Kadis PUPR Herman Mayori senilai Rp1 miliar lebih, lalu selebihnya diberikan kepada Eddy Umari.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya