"Ganja itu saya dapat dari teman. Dia pinjam uang Rp250 ribu, sudah ditunggu tiga hari uang tak kembali. Jadi ganja itu mau saya jualkan, tapi saya sudah ditangkap", kata terduga pelaku MR.
BACA JUGA:Petugas BNN Aceh Tangkap 2 Pengedar, 16 Kg Ganja Disita
Dirresnarkoba Polda Bengkulu Kombes Pol Roh Hadi melalui Kasubdit 2, AKBP Nuswanto mengatakan, saat ini pihaknya masih mengejar orang yang diduga bandar narkotika jenis ganja tersebut.
"Kita masih melakukan pengejaran terhadap satu orang yang diduga bandar ganja. Kita sangkakan terduga pelaku dengan pasal 114 dan 111, undang undang 35 tentang narkotika", pungkas Nuswanto.
(Awaludin)