Polri Ungkap Doni Salmanan Dilaporkan Terkait Kasus Judi Onlije hingga TPPU

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Sabtu 05 Maret 2022 13:13 WIB
Doni Salmanan (foto: instagram)
Share :

JAKARTA - Polri mengungkapkan bahwa Doni Salmanan dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan berbagai tindak pidana. Yakni, mulai dari perkara dugaan judi online, penyebaran berita bohong (hoax) hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam hal ini, pengusutan kasus tersebut berkaitan dengan dugaan keterlibatan Doni Salmanan dalam penggunaan aplikasi binary option atau opsi biner melalui platform Quotex.

"Judi online dan penyebaran berita bohong (Hoax) melalui media elektronik dan/atau penipuan atau perbuatan curang dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Jakarta, Sabtu (5/3/2022).

BACA JUGA:Polri Baru Klarifikasi Kasus Doni Salmanan Bukan Terkait Binomo Tapi Quotex 

Gatot menjelaskan, bahwa laporan itu dibuat oleh seseorang berinisial RA. Namun ia belum merincikan lebih lanjut mengenai atribusi ataupun identitas dari pelapor.

Laporan tercatat dengan nomor LP:B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.

Dalam hal ini, pelapor menduga Doni melanggar ketentuan dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 28 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Kemudian, Pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 Undang-undang RI nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun," ujar Gatot.

Diketahui, Bareskrim telah meningkatkan perkara tersebut dengan terlapor Doni Salmanan ke tahap penyidikan.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya