Lingga pun menegaskan, penerapan keadilan restoratif di Pemasyarakatan bukanlah hal yang baru. Sebelumnya, melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, Pemasyarakatan telah berhasil menerapkan keadilan restoratif bagi pelaku Anak.
“Kisah sukses tersebut, membuat Dirjen Pemasyarakatan semakin yakin melakukan langkah konkret restoratif justice tidak hanya kepada pelaku Anak, namun juga kepada pelaku dewasa," imbuhnya.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Aceh, Meurah Budiman, menyambut baik upaya ini. Ia optimis, penerapan keadilan restoratif di Aceh dapat diwujudkan dengan baik, melalui sinergi dan komitmen bersama seluruh APH.
"Apalagi Aceh memiliki keistimewaan berupa penerapan syariat Islam yang mengedepankan upaya damai. Selain itu juga ada peran Majelis Adat Aceh yang juga sangat menjunjung tinggi dan mengupayakan musyawarah. Selama ini banyak permasalahan sudah selesai dengan mediasi dari majelis adat Aceh," tuturnya.
Baca juga: Polres Blitar Tegaskan Penghentian Kasus Emak-Emak Curi Susu Bukan karena Hotman Paris
Sebelumnya, APH di Aceh juga telah mulai menjalankan keadilan restoratif melalui peraturan uang diterapkan di masing-masing instansi, seperti Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif; Peraturan Kejaksaan (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif; dan Yurispudensi Putusan Mahkamah Agung (MA) No.1600K/Pid/2009 Tanggal 24 November 2009.
Baca juga: Singgung Kasus Nenek Minah, Mahfud MD: Yang Begini Layak untuk Restorative Justice
Pada dasarnya seluruh APH menyepakati isi rancangan naskah perjanjian kerja sama yang sudah disiapkan. Seluruh pihak sepakat akan adanya SKB Implementasi Keadilan Restoratif bagi Pelaku Dewasa di Banda Aceh.
(Fakhrizal Fakhri )