JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI menerbitkan aturan pembukaan Visa Kunjungan saat Kedatangan (Visa on Arrival/VOA) khusus wisata bagi 23 negara. Aturan ini mulai berlaku besok, Senin, 7 Maret 2022 dan hanya diterapkan bagi wisatawan asing yang akan berkunjung ke Bali.
“Ada 23 negara yang menjadi subjek dari fasilitas VOA Khusus Wisata ini. Perlu digarisbawahi bahwa VOA Khusus Wisata hanya bisa didapatkan oleh subjek orang asing apabila mereka memasuki wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Namun, Orang Asing pemegang VOA Khusus Wisata bisa keluar wilayah Indonesia melalui TPI mana saja, tidak harus di Bali,” ucap Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh.
Baca juga: Langgar Izin Tinggal, Dua WNA asal India dan Nigeria Dideportasi
Negara-negara yang warganya dapat memasuki Bali menggunakan VOA Khusus Wisata antara lain:
1. Australia
2. Amerika Serikat
3. Belanda
4. Brunei Darussalam
5. Filipina 6. Inggris
7. Italia
8. Jepang
9. Jerman
10. Kamboja
11. Kanada
12. Korea Selatan
13. Laos
14. Malaysia
15. Myanmar
16. Perancis
17. Qatar
18. Selandia Baru
19. Singapura
20. Thailand
21. Turki
22. Uni Emirat Arab
23. Vietnam
Achmad menjelaskan, persyaratan yang harus dipersiapkan oleh orang asing untuk mendapatkan VOA Khusus Wisata saat di counter Imigrasi yakni paspor yang masih berlaku minimal selama 6 (enam) bulan, tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain serta dokumen lainnya yang dipersyaratkan sesuai dengan ketetapan Satuan Tugas Covid-19.