JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetorkan uang sebesar Rp1,1 miliar ke kas negara. Uang sebesar Rp1,1 miliar itu merupakan pembayaran uang pengganti dari terpidana mantan Plt Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum Kabupaten Muara Enim, Ramlan Suryadi.
Ramlan Suryadi merupakan terpidana perkara suap terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR serta pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019. Eksekusi tersebut dilakukan sesuai dengan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Nomor: 18/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Plg.
"Jaksa eksekusi Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke kas negara uang pengganti dari terpidana Ramlan Suryadi sejumlah Rp1,1 miliar berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Palembang," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (7/3/2022).
BACA JUGA:Para Pejabat Muara Enim Mengundurkan Diri Takut Ditangkap, Begini Respons KPK