Sidang Perdana Adam Deni di PN Jakut Ditunda

Bachtiar Rojab, Jurnalis
Senin 07 Maret 2022 16:10 WIB
Sidang Adam Deni di PN Jakut ditunda (Foto: Bachtiar Rojab)
Share :

JAKARTA - Hakim Ketua Pengadilan Jakarta Utara Rudi Kindarto menunda sidang dakwaan Adam Deni terkait kasus pengunggahan dokumen tanpa izin terhadap Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.

Sebab, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dyofa Yudhistira memohon penundaan, yang salah satu alasannya karena tidak bisa menghadirkan terdakwa Adam Deni ke Pengadilan.

"Kami jaksa penuntut umum belum menerima surat penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara, jadi kami belum bisa menghadirkan terdakwa," ujar Dyofa dalam gelar perdana sidang Adam Deni, Senin (7/3/2022).

Baca Juga:  Adam Deni Positif Covid-19 dan Isoman di Rutan Bareskrim

Hal teknis terkait berkas serta dokumen yang seharusnya diikut sertakan dalam persidangan belum dipersiapkan serta belum adanya surat yang masuk terkait Adam Deni.

"Berkas perkara pun belum kami siapkan juga. Kami tadi melakukan pengecekan di kantor kami, belum ada surat masuk terkait hari sidang Adam Deni hari ini," ucap Dyofa kepada Hakim.

Dengan demikian, Dyofa memohon kepada Hakim untuk menunda jalannya proses persidangan. "Jadi kami mohon persidangan kali ini, agenda pembacaan dakwaan bisa ditunda," tegasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya