Menanggapi hal tersebut, Rudi Kindarto selalu Hakim Ketua menyetujui langkah penundaan agar proses sidang berjalan dengan baik nantinya.
"Sidang kita tunda sampai senin, minggu depan. Sidang pidana setelah istirahat biasanya. Karena pagi perdata. Nanti jamnya disesuaikan," ujar Rudi.
Baca Juga: Kasus Adam Deni, Bareskrim Telah Terima Surat Permohonan Penangguhan Penahanan
Seperti diketahui, Adam Deni sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka. Dan dijadwalkan melakukan proses sidang perdana pada Senin 7 Maret 2022 pukul 13.00 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jl. Gajah Mada No.18, RT.3/RW.1, Petojo Utara, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat.
Sebagaimana Pasal 48 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3) Jo Pasal 32 Ayat (1), Ayat (2) dan (3) UU ITE. Mendasari laporan polisi LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber tanggal 27 Januari 2022 Pelapor SYD.
(Arief Setyadi )