JAKARTA - Hakim Ketua Pengadilan Jakarta Utara Rudi Kindarto menunda sidang dakwaan Adam Deni terkait kasus pengunggahan dokumen tanpa izin terhadap Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.
Sebab, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dyofa Yudhistira memohon penundaan, yang salah satu alasannya karena tidak bisa menghadirkan terdakwa Adam Deni ke Pengadilan.
"Kami jaksa penuntut umum belum menerima surat penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara, jadi kami belum bisa menghadirkan terdakwa," ujar Dyofa dalam gelar perdana sidang Adam Deni, Senin (7/3/2022).
Baca Juga: Adam Deni Positif Covid-19 dan Isoman di Rutan Bareskrim
Hal teknis terkait berkas serta dokumen yang seharusnya diikut sertakan dalam persidangan belum dipersiapkan serta belum adanya surat yang masuk terkait Adam Deni.
"Berkas perkara pun belum kami siapkan juga. Kami tadi melakukan pengecekan di kantor kami, belum ada surat masuk terkait hari sidang Adam Deni hari ini," ucap Dyofa kepada Hakim.
Dengan demikian, Dyofa memohon kepada Hakim untuk menunda jalannya proses persidangan. "Jadi kami mohon persidangan kali ini, agenda pembacaan dakwaan bisa ditunda," tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Rudi Kindarto selalu Hakim Ketua menyetujui langkah penundaan agar proses sidang berjalan dengan baik nantinya.
"Sidang kita tunda sampai senin, minggu depan. Sidang pidana setelah istirahat biasanya. Karena pagi perdata. Nanti jamnya disesuaikan," ujar Rudi.
Baca Juga: Kasus Adam Deni, Bareskrim Telah Terima Surat Permohonan Penangguhan Penahanan
Seperti diketahui, Adam Deni sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka. Dan dijadwalkan melakukan proses sidang perdana pada Senin 7 Maret 2022 pukul 13.00 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jl. Gajah Mada No.18, RT.3/RW.1, Petojo Utara, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat.
Sebagaimana Pasal 48 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3) Jo Pasal 32 Ayat (1), Ayat (2) dan (3) UU ITE. Mendasari laporan polisi LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber tanggal 27 Januari 2022 Pelapor SYD.
(Arief Setyadi )