Video Mesumnya Tersebar, Pelajar SMA Cekik Pacar

Dede Febriansyah, Jurnalis
Senin 07 Maret 2022 13:50 WIB
Illustrasi (foto: dok Okezone)
Share :

"Korban mengakui sudah melakukan persetubuhan sebanyak dua kali pada tahun 2021 di bangunan sekolah yang berada di kampung mereka," ungkapnya.

Keluarga korban yang tak terima dengan sikap tersangka melaporkan PA ke Mapolres OI. Usai saksi diperiksa dan bukti-bukti terkumpul, tersangka PA langsung dijemput dan diamankan di Mapolres OI.

"Walaupun masih di bawah umur, proses hukumnya tetap berlanjut. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara," katanya.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (2) tentang tindak pidana persetubuhan dan Pasal 80 ayat (1) tentang kekerasan terhadap anak di bawah umur yang diatur dalam Undang-Undang (UU) nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya