JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sedang menelusuri aliran uang dan aset para tersangka petinggi KSP Indosurya Cipta. Aset itu ditelusuri karena diduga berkaitan dengan kasus penipuan, penggelapan, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat tiga petinggi KSP Indosurya.
"Iya (menelusuri aset tersangka kasus Indosurya), Kami membantu di terkait follow the money-nya," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi awak media, Selasa (8/3/2022).
Dikonfirmasi lebih jauh ihwal transaksi maupun aset para tersangka, termasuk temuan aset di luar negeri, Ivan mengatakan bahwa pihaknya sudah menyerahkan seluruh hasil analisisnya ke Bareskrim Polri. "Sudah kami serahkan ke Bareskrim ya," singkatnya.
BACA JUGA:Tersangka Kasus KSP Indosurya ke Luar Negeri Pakai Paspor Palsu, Bareskrim Telusuri Jejaknya
Diketahui sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga petinggi KSP Indosurya. Mereka yakni Ketua KSP Indosurya Cipta berinisial HS; Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta, berinisial JI, dan Direktur Operasional KSP Indosurya Cipta, berinisial SA.
Ketiganya disangkakan dengan Dugaan tindak pidana Perbankan dan atau tindak pidana penggelapan dan atau tindak pidana penipuan/perbuatan curang dan tindak pidana pencucian uang.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 46 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang tentang Perbankan dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4. Serta, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dalam perkara ini, KSP Indosurya diduga menghimpun dana secara ilegal dengan menggunakan badan hukum Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta yang dilakukan sejak November 2012 sampai dengan Februari 2020.
Perhimpunan dana ini memiliki bentuk simpanan berjangka dengan memberikan bunga 8-11 persen. Kegiatan tersebut dilakukan di seluruh wilayah Indonesia tanpa dilandasi izin usaha dari OJK.
Kasus ini mengemuka pasca-koperasi mengalami gagal bayar. HS yang menjabat sebagai ketua Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta lantas memerintahkan JI dan SA untuk menghimpun dana masyarakat menggunakan badan hukum Kospin Indosurya Inti/Cipta.
(Awaludin)