3. Qatar
Sistem pemerintahan Qatar monarki absolut dan dipimpin oleh seorang raja atau emir. Penguasa Qatar tersebut berhak memutuskan kebijakan mutlak. Emir dibantu oleh beberapa badan legislatif lain dalam menjalankan tugasnya.
Sebagai penerus, kekuasaan emir akan dilanjutkan secara turun-temurun.
Melansir laman Expatica, secara teknis Qatar merupakan monarki konstitusional. Namun, dalam kenyataannya emir Qatar memiliki kekuasaan eksekutif untuk menyetujui atau menolak undang-undang tersebut. Biasanya, emir menunjuk sendiri Perdana Menteri dan anggota legislatif. Mereka yang didapuk pun rata-rata berasal dari keluarga dan kerabat kerajaan.
4. Vatikan
Vatikan adalah negara yang menjadi pusat agama Katolik dunia. Di Vatikan, kepala negara diemban oleh Paus. Kekuasaan tertingginya bersifat monarki, absolut, teokratis, dan patrimonial. Paus memiliki kekuasaan penuh dalam hal eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Sementara itu, Paus dibantu oleh beberapa pihak dalam menjalankan tugasnya, seperti Komisi Kepausan Negara Kota Vatikan. Melansir laman resmi Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), komisi tersebut mewakili Bapa Suci yang menjalankan pemerintahan sipil negara atas arahan dan mandat dari Paus. Sebagai seorang kepala negara yang memiliki kekuasaan penuh, Paus berhak mengangkat dan mengutus para dutanya ke gereja-gereja. Bahkan, Paus juga bisa mengirim dutanya ke negara lain.
*diolah dari berbagai sumber
Ajeng Wirachmi/Litbang MPI
(Qur'anul Hidayat)