JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik berbagai aliran uang yang diterima Bupati nonaktif Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) dari para kontraktor. Aliran uang itu diduga suap dari para kontraktor yang menggarap proyek di Buru Selatan.
Aliran uang itu dikonfirmasi penyidik ke empat saksi yakni, Advokat Law Firm Lima & Bintang, Laurenzius CS Sembiring; pihak Swasta, Muji Nurjaroh; mantan Site Manager PT Dharma Bakti Abadi, Rismawan Andrianto; serta salah satu tersangka, Ivana Kwelju.
"Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi pengetahuannya antara lain terkait adanya dugaan aliran uang untuk tersangka TSS karena memenangkan kontraktor tertentu dalam beberapa kegiatan proyek pekerjaan di Pemkab Buru Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (9/3/2022).
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Bupati Buru Selatan dua periode, Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Tagop ditetapkan sebagai tersangka KPK bersama dua orang lainnya. Keduanya yakni, orang kepercayaan Tagop, Johny Rynhard Kasman (JRK) dan pihak swasta, Ivana Kwelju (IK). Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Buru Selatan.
Tagop diduga telah menerima fee sedikitnya sekira Rp10 miliar dari beberapa rekanan yang mengerjakan proyek pengadaan barang dan jasa di Buru Selatan. Ia diduga menerima fee sebesar Rp10 miliar melalui Johny Rynhard. Uang sebesar Rp10 miliar itu, salah satunya berasal dari Ivana Kwelju.