Mendagri Minta Kepala Daerah hingga Lurah Segera Laporkan SPT Tahunan

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Rabu 09 Maret 2022 23:48 WIB
Mendagri Tito Karnavian sedang lapor SPT Pajak di KPP Pratama Mampang Prapatan, Jaksel (Foto: Raka Dwi Novianto)
Share :

Mendagri kembali mengajak pemda serta jajaran perangkat daerah termasuk kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk segera melaporkan SPT pajak tepat waktu. Di lain sisi, dalam kesempatan yang sama, Mendagri mengatakan, bagi pemda, utamanya kepala daerah yang terlambat melaporkan SPT pajak tepat waktu akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang ada di dalam perpajakan.

Hal ini tidak lepas dari peran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagaimana Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam aturan tersebut, Kemendagri berperan sebagai pembina dan pengawas jalannya pemerintahan daerah.

"Ada sanksi sesuai aturan undang-undang. Kita juga dari Kemendagri tentu akan melihat juga mana kepala daerah yang patuh hukum, mana yang tidak. Karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kemendagri juga bisa memberikan sanksi sesuai aturan itu, di antaranya teguran," pungkasnya.

Baca Juga: 30 Rumah di Semarang Rusak Diterjang Puting Beliung

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya