Adapun modus para tersangka dengan cara menabrak sepeda motor para korbannya hingga terjatuh, kemudian membawa sepeda motor korban.
“Tersangka L mengajak tersangka lainnya untuk melakukan pembegalan. Jadi, otak pelakunya adalah L," ujar dia
Para tersangka dijerat Pasal 365 ayat (1) dan (2) KUHPidana dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara, katanya.
Baca juga: Polisi Tangkap Begal terhadap Ibu Hamil di Bekasi
(Fakhrizal Fakhri )