Dua Pengendara Moge Penabrak Bocah Kembar Resmi Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan

Agung Bakti Sarasa, Jurnalis
Selasa 15 Maret 2022 10:32 WIB
Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)
Share :

BANDUNG - Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan gelar perkara, polisi akhirnya menetapkan dua pengendara motor gede (moge), Agus Wandri (52) dan Angga Permana Putra (40) sebagai tersangka.

Keduanya resmi menyandang status tersangka pascamenabrak dua bocah kembar, Hasan dan Husen hingga tewas di Jalan Raya Banjar, tepatnya di Blok Kedung Palung, Tunggilis, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, Sabtu (12/3/2022).

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melaksanakan gelar perkara peristiwa kecelakaan maut itu.

"Sudah menjadi tersangka," tegas Ibrahim saat dikonfirmasi, Selasa (15/3/2022).

Menurut Ibrahim, gelar perkara digelar Senin (14/3/2022) dan selesai pukul 19.30 WIB. Usai ditetapkan sebagai tersangka, kata Ibrahim, keduanya kini ditahan di Mapolres Ciamis.

"Ditahan," kata Ibrahim.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya