JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa tahanan Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas'ud (AGM) untuk 30 hari ke depan. Abdul Gafur Mas'ud merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Selain Abdul Gafur Mas'ud, KPK juga memperpanjang masa tahanan empat tersangka lainnya. Keempat tersangka lainnya itu yakni, Bendahara Umum (Bendum) DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis (NAB); Plt Sekda Penajam Paser Utara, Mulyadi (MI).
BACA JUGA:Bupati Penajam Paser Utara Diduga Kerap Memalak Kontraktor di Kalimantan
Kemudian, Kepala Dinas nonaktif PURT Penajam Paser Utara PURT, Edi Hasmoro (EH); serta Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman. Mereka diperpanjang masa tahanannya hingga 14 April 2022.
"Tim penyidik melanjutkan masa penahanan tersangka AGM dkk untuk 30 hari kedepan berdasarkan penetapan pertama dari Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda, terhitung 16 Maret 2022 sampai 14 April 2022," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (16/3/2022).
BACA JUGA:KPK Panggil 3 Direktur Perumda Usut Suap Bupati Penajam Paser Utara
Saat ini, Abdul Gafur Mas'ud dan Nur Afifah Balqis ditahan di Rutan KPK belakang Gedung Merah Putih, Jakarta. Sedangkan Mulyadi, dititipkan penahanannya di Rutan Polres Jakarta Timur. Sementara Edi Hasmoro dan Jusman, dititipkan di Rutan Polres Jakarta Pusat.
"Tim penyidik masih terus melakukan pendalaman terkait aliran uang yang diterima tersangka AGM dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi yang mengetahui dugaan perbuatan yang bersangkutan," imbuhnya.