JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa tahanan Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas'ud (AGM) untuk 30 hari ke depan. Abdul Gafur Mas'ud merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Selain Abdul Gafur Mas'ud, KPK juga memperpanjang masa tahanan empat tersangka lainnya. Keempat tersangka lainnya itu yakni, Bendahara Umum (Bendum) DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis (NAB); Plt Sekda Penajam Paser Utara, Mulyadi (MI).
BACA JUGA:Bupati Penajam Paser Utara Diduga Kerap Memalak Kontraktor di Kalimantan
Kemudian, Kepala Dinas nonaktif PURT Penajam Paser Utara PURT, Edi Hasmoro (EH); serta Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman. Mereka diperpanjang masa tahanannya hingga 14 April 2022.
"Tim penyidik melanjutkan masa penahanan tersangka AGM dkk untuk 30 hari kedepan berdasarkan penetapan pertama dari Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda, terhitung 16 Maret 2022 sampai 14 April 2022," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (16/3/2022).
BACA JUGA:KPK Panggil 3 Direktur Perumda Usut Suap Bupati Penajam Paser Utara
Saat ini, Abdul Gafur Mas'ud dan Nur Afifah Balqis ditahan di Rutan KPK belakang Gedung Merah Putih, Jakarta. Sedangkan Mulyadi, dititipkan penahanannya di Rutan Polres Jakarta Timur. Sementara Edi Hasmoro dan Jusman, dititipkan di Rutan Polres Jakarta Pusat.
"Tim penyidik masih terus melakukan pendalaman terkait aliran uang yang diterima tersangka AGM dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi yang mengetahui dugaan perbuatan yang bersangkutan," imbuhnya.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas'ud (AGM) sebagai tersangka. Abdul Gafur Mas'ud ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan.
KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya dalam perkara ini. Mereka yakni pihak swasta Ahmad Zuhdi alias Yudi sebagai pihak pemberi suap. Kemudian, Plt Sekda Penajam Paser Utara, Muliadi; Kepala Dinas PURT Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro.
Selanjutnya, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman; serta Bendahara Umum (Bendum) DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis. Tiga pejabat Pemkab PPU dan satu pejabat Partai Demokrat tersebut ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Abdul Gafur Mas'ud.
Dalam perkara ini, Abdul Gafur dan empat tersangka penerima suap lainnya diduga telah menerima uang terkait proyek pekerjaan Dinas PUTR dan Disdikpora PPU dengan nilai kontrak sekira Rp112 miliar. Proyek tersebut antara lain, proyek multiyears peningkatan jalan Sotek-Bukit Subur senilai Rp58 miliar dan pembangunan Gedung perpustakaan senilai Rp9,9 miliar.
Abdul Gafur selaku Bupati diduga memerintahkan tiga pejabat Pemkab PPU, Mulyadi; Edi Hasmoro; dan Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di daerahnya. Salah satu rekanan yang memberikan uang dugaan suap kepada Abdul Gafur yakni, Yudi.
Selain itu, Abdul Gafur diduga juga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan. Antara lain, terkait perizinan untuk HGU lahan sawit dan perizinan Bleach Plant (pemecah batu) pada Dinas PUTR Penajam Paser Utara.
Mulyadi; Edi Hasmoro; dan Jusman diduga adalah orang kepercayaan Abdul Gafur. Mereka dijadikan sebagai representasi Abdul Gafur dalam menerima maupun mengelola sejumlah uang dari berbagai proyek untuk. Uang yang dikumpulkan itu selanjutnya digunakan untuk keperluan Abdul Gafur.
Selain itu, Abdul Gafur diduga bersama Nur Afifah Balqis menerima dan menyimpan serta mengelola uang-uang yang diterimanya dari para rekanan didalam rekening bank milik Nur Afifah. Uang itu juga digunakan untuk keperluan Abdul Gafur. Di samping itu, Abdul Gafur juga diduga telah menerima uang tunai sejumlah Rp1 miliar dari Yudi yang mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp64 miliar.
(Awaludin)