Lukman menyampaikan, dana yang seharusnya untuk kepentingan penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Indramayu itu justru digunakan para tersangka untuk keuntungan pribadi. Selain itu, masih disampaikan Lukman, polisi juga berhasil menyelamatkan uang senilai Rp190 juta dari dana hasil korupsi tersebut sebagai barang bukti.
"Barang bukti lain yang turut kita amankan di antaranya dokumen kontrak, surat jalan barang, bukti penarikan tunai, rekening koran, nota dinas, rencana keburuhan biaya, catatan penerimaan uang, dan lain sebagainya," jelasnya.
Kapolres menambahkan, modus para tersangka melakukan mark up harga di atas harga kewajaran. Saat ini kasus tersebut sudah lengkap atau sudah P-21 dan siap dilimpahkan ke Kejaksaan.
(Awaludin)