Pro-Kontra Logo Halal Baru, Bagaimana dengan Anda?

Tim Litbang MPI, Jurnalis
Kamis 17 Maret 2022 05:02 WIB
Ilustrasi logo halal (Foto : Kemenag)
Share :

BADAN Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag) telah menetapkan label halal baru yang berlaku secara nasional. Diketahui, penetapan label halal baru ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Surat keputusan tersebut ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham di Jakarta, Kamis 10 Februari 2022, dan mulai berlaku sejak 1 Maret 2022. Pro dan kontra pun bermunculan mengiringi desain baru logo halal.

Berikut rangkumannya:

Dalam pernyataannya, Kepala BPJH Muhammad Aqil Irham mengatakan bahwa bentuk dan desain logo halal yang baru ini mengadaptasi nilai-nilai Indonesia. "Bentuk label halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk gunungan dan motif surjan atau lurik gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. “Hal ini melambangkan kehidupan manusia,” kata Aqil dalam keterangan resminya di laman Kementerian Agama.

Rektor UIN Raden Intan Lampung Prof Wan Jamaluddin mengatakan bahwa logo baru yang berwarna ungu tersebut modern, bagus, dan syarat makna, serta mengajak masyarakat khususnya umat Islam tidak perlu mempersoalkannya.

“Logo halal yang baru ini sangat bagus dan syarat makna. Makanya saya sangat mengapresiasi logo yang baru diluncurkan ini,” ujar Prof Wan Jamaluddin, Selasa 15 Maret 2022.

Namun, logo halal baru ini juga menuai kontra. Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKS Bukhori Yusuf mengkritik logo halal baru tersebut. Ia menilai bahwa seharusnya logo berfungsi sebagai menyederhanakan yang rumit bukan untuk sebaliknya.

"Terkait dengan logo, logo itu seharusnya fungsinya adalah menyederhanakan yang rumit. Memperjelas yang berserakan. Jadi tidak justru sebaliknya, merumitkan yang jelas," ujar Bukhori, Minggu 13 Maret 2022. Bukhori juga meminta Kemenag untuk meninjau ulang desain logo yang baru.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya