Sementara, pelaku ES mengaku telah dua tahun menikah siri dengan korban, namun sekitar sebulan terakhir hubungan keduanya memburuk dan telah pisah ranjang. ES mengaku nekat membunuh istrinya lantaran kesal karena ditolak saat meminta memperbaiki hubungan.
"Saya kesal karena dia tidak mau balik lagi," ujar ES.
Akibat perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
(Angkasa Yudhistira)