Disegel Polisi, Begini Penampakan Proyek Rumah 4 Lantai Indra Kenz

Hambali, Jurnalis
Jum'at 18 Maret 2022 15:15 WIB
Aset rumah Indra Kenz disita polisi. (Foto: Hambali)
Share :

TANGSEL - Pihak kepolisian dari Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menyegel proyek rumah milik Indra Kenz di kawasan Cluster Sutera Narada 1, Serpong Utara, Tangerang Selatan (Tangsel), Jumat (18/03/22).

Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz itu sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan, hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo. Dia pun dijerat dengan pasal berlapis.

Proyek rumah milik Crazy Rich asal Medan di bilangan Cluster Narada itu cukup luas. Sebuah segel kepolisian nampak terpasang di pintu masuk proyek yang terbuat dari seng.

Baca juga: Mengejutkan! Uang Ratusan Miliar Milik Bos Binomo Disamarkan untuk Balita

Dari pantauan di lokasi terlihat, sejumlah pekerja kasar nampak duduk berkumpul di salah satu area proyek. Mereka menghentikan aktivitasnya sesaat setelah pihak kepolisian mendatangi proyek itu siang tadi.

"Langsung berhenti, enggak ngelanjutin lagi. Takut nanti dimarahin sama pak polisi," tutur asisten mandor proyek yang enggan mengungkap identitasnya.

Rencananya rumah tersebut akan dibangun 4 lantai. Pengerjaannya pun telah dimulai sejak akhir tahun 2021. Bangunan rumah itu masih terlihat berupa pondasi dan tiang-tiang kokoh penyangga bangunan atas.

"Baru mulai kemarin desember (2021)," ucapnya.

Aliran dana yang digunakan untuk proyek rumah itu disebut mencapai sekira Rp7,8 miliar. Kini pihak kepolisian masih menelusuri keberadaan aset lain milik Indra Kenz.

"Pihak eksus bareskrim Polri tetap mengejar aliran dana yang dilakukan Indra Kenz dalam kasus Binomo. Sekarang kita masih menelusuri orang-orang dan aset aset yang digunakan melalui indra kenz," terang Kanit 5 Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri Kompol Karta.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya