Hal tersebut, juga mendapatkan kecaman dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Ia meminta agar Pendeta Saifuddin Ibrahim segera diselidik oleh kepolisian.
"Waduh itu bikin gaduh itu. Bikin banyak orang marah, oleh karena itu saya minta kepolisian segera menyelidiki itu dan segera menutup akunnya," ujar Mahfud dalam akun youtube Kemenko Polhukam RI Kamis (17/3/2022).
Sementara itu, Sekjen MUI, Amirsyah Tambunan mengatakan tindakan pendeta Saifuddin termasuk dalam kategori perbuatan penodaan dan penistaan agama Islam.
Amirsyah mengatakan pihaknya mendukung pernyataan Menko Polhukam, Mahfud MD untuk menindak tegas pendeta Saifuddin dengan pemberian hukuman sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Mendukung pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD dalam rangka penegakan hukum, Terhadap perbuatan menghina, menghujat, melecehkan dan bentuk-bentuk perbuatan lain yang merendahkan agama, keyakinan dan simbol dan/atau syiar agama yang disakralkan agama harus dilakukan penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,"kata dia.
(Awaludin)