JAKARTA - Mantan sekertaris umum, Front Pembela Islam (FPI), Munrman menjalani sidang lanjutan tindak pidana terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dalam sidang tersebut, Munarman membacakan pleidoi atau nota pembelaan.
Dalam pleidoi yang dibacakannya, Munarman menilai tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya sama sekali tidak terbukti.
"Tidak ada satupun kata atau kalimat saya yang mengandung tujuan untuk menggerakan orang melakukan tindakan terorisme," ujarnya saat membacakan pledoi di PN Jakarta Timur, Senin (21/3/2022).
Baca Juga: Dituntut 8 Tahun Penjara, Munarman : Kurang Serius!
Munarman mengatakan, tuduhan yang dilayangkan saat menghadiri acara seminar berkedok baiat ISIS tidak bisa dijadikan sebagai dasar logika manasbihkannya sebagai orang berpengaruh dalam aksi terorisme di Indonesia.