"Tidak ada kalimat saya untuk ke baiat, hijrah atau kekerasan dalam bentuk apapun, seperti menyuruh membunuh, menculik, menyuruh menghancurkan benda-benda objek vital," katanya.
Atas dasar tersebut, Munarman menyebutkan, dakwaan JPU terkait menggerakkan orang untuk melakukan terorisme terkesan dipaksakan. Itu terbukti, dari hasil persidangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan.
"Seolah-olah kalimat saya merupakan faktor penggerak orang lain untuk melakukan pemufakatan jahat melakukan terorisme dengan sengaja menyesatkan makna dari kalimat yang saya ucapkan," katanya.
Baca Juga: Sidang Munarman, 7 Saksi Meringankan Bakal Dihadirkan ke Pengadilan
(Arief Setyadi )