Polri Sita Rumah Senilai Rp15 Miliar Milik Tersangka Penipuan Trading Viral Blast

Antara, Jurnalis
Senin 21 Maret 2022 16:23 WIB
Illustrasi (foto: dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita rumah senilai Rp15 miliar, dari tersangka penipuan investasi robot trading Viral Blast di Surabaya.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawanmengatakan, aset berupa rumah mewah tersebut milik petinggi PT Trust Global Karya (Viral Blast) yang mengoperasikan robot trading Viral Blast.

"Aset-aset para tersangka yang merupakan petinggi PT Trust Global Karya (Viral Blast) yang berhasil disita di Surabaya," kata Whisnu dalam keterangan kepada wartawan di Jakarta, Senin (21/3/2022).

BACA JUGA:Ngaku Anggota Polisi, 26 WNA Lakukan Penipuan Lintas Negara 

Ia menjelaskan, aset yang disita berupa 1 unit rumah mewah di Graha Family milik tersangka Minggus Umboh dan 1 unit rumah mewah di Green lake milik tersangka Zainal Hudha Purnama. "Keduanya senilai Rp15 miliar rupiah," ungkap Whisnu.

Selain itu, Tim Dittipdeksus Bareskrim Polri juga melakukan penggeledahan di Apartemen One Icon Residence Surabaya unit 5305-5306 milik tersangka Putra Wibowo yang merupakan pendiri Viral Blast bersama para tersangka lainnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya