KSAL Minta Persetujuan DPR untuk Hapus KRI Teluk Sampit-515

Riezky Maulana, Jurnalis
Rabu 23 Maret 2022 11:59 WIB
KSAL Laksamana Yudo Margono (Foto: istimewa)
Share :

JAKARTA - Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono bakal meminta persetujuan DPR RI untuk menghapus KRI Teluk Sampit-515 dari jajaran alutsista matra laut.

Permintaan itu akan disampaikan langsung oleh Yudo saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I pada besok, Kamis 24 Maret 2022.

Diketahui sebelumnya sudah ada dua KRI yang telah disetujui oleh pihak parlemen untuk dihapus, yakni Teluk Mandar-514 dan KRI Teluk Penyu-513.

"Besok juga ada RDP tentang persetujuan 1 KRI lagi, KRI Sampit. Besok akan ada RDP," ungkap Yudo di Mabesal Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (23/3/2022).

Yudo menjelaskan, prosedur penghapusan KRI sendiri telah melalui beragam proses. Pertama, TNI AL mengajukan kepada Panglima TNI.

Baca juga: KRI Teluk Palu 523 Perkuat Armada TNI AL, Intip Spesifikasinya

Kemudian, Panglima TNI mengajukan ke Kementerian Pertahanan (Kemhan). Lalu dari, Kemhan akan mengajukan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kemenkeu meneruskan pengajuan itu ke Presiden.

"Dari Presiden nanti balik lagi ke bawah. Ya tentunya kemarin sudah disampaikan dalam RDP keputusan itu sehingga disetujui atau tidak oleh DPR," jelasnya.

Baca juga: KRI Kartoang Usir Kapal Tanker MT Chemstar Sapphire di Selat Malaka, Ada Apa?

Diberitakan sebelumnya, Komisi I DPR menyetujui penjualan dua kapal perang yakni KRI Teluk Mandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513.

Keputusan itu diambil setelah mendengar penjelasan dari Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto dan KSAL Laksamana TNI Yudo Margono serta permohonan melalui Surat Presiden (Surpres) yagn dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR beberapa waktu lalu.

"Setelah mendengarkan penjelasan Menhan, Menkeu, KSAL, Komisi I DPR RI memutuskan menyetujui usulan penjualan kapal eks KRI Teluk Mandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513 pada Kementerian Pertahanan sesuai dengan Surpres perihal permohonan persetujuan penjualan barang milik negara berupa kapal eks Teluk Mandar 514 dan KRI Teluk Penyu 514 pada Kementrian Pertahanan dan dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yamg berlaku," kata Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid sembari mengetuk palu sidang di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/1/2022).

Baca juga: DPR Setujui Dua Kapal Perang RI Dijual Pemerintah

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya