KSAL Minta Persetujuan DPR untuk Hapus KRI Teluk Sampit-515

Riezky Maulana, Jurnalis
Rabu 23 Maret 2022 11:59 WIB
KSAL Laksamana Yudo Margono (Foto: istimewa)
Share :

Diberitakan sebelumnya, Komisi I DPR menyetujui penjualan dua kapal perang yakni KRI Teluk Mandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513.

Keputusan itu diambil setelah mendengar penjelasan dari Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto dan KSAL Laksamana TNI Yudo Margono serta permohonan melalui Surat Presiden (Surpres) yagn dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR beberapa waktu lalu.

"Setelah mendengarkan penjelasan Menhan, Menkeu, KSAL, Komisi I DPR RI memutuskan menyetujui usulan penjualan kapal eks KRI Teluk Mandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513 pada Kementerian Pertahanan sesuai dengan Surpres perihal permohonan persetujuan penjualan barang milik negara berupa kapal eks Teluk Mandar 514 dan KRI Teluk Penyu 514 pada Kementrian Pertahanan dan dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yamg berlaku," kata Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid sembari mengetuk palu sidang di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/1/2022).

Baca juga: DPR Setujui Dua Kapal Perang RI Dijual Pemerintah

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya