Sebagaimana diketahui, Kejagung juga telah menggeledah Data Center pada Pusat Data dan Sistem Informasi (PDSI), Sekretariat Jenderal Kemendag yang terletak di lantai 9 kantor pusat Kemendag.
Di kantor ini, penyidik mentita barang bukti elektronik berupa satu flash disik, 27 file rekap surat terkait enam importir dan rekap surat penjelasan bidang aneka tambang dan industri.
Selain itu, penyidik menggeledah kantor Direktorat Impor pada Kemendag. Di sini, tim penyidik menyita barang bukti berupa satu untuk komputer, laptop dan handphone. Lalu, dokumen penjelasan dan perstujuan impor (PI) impor besi baja. “Ada juga uang sejumlah Rp63.350.000,” kata Ketut.
(Erha Aprili Ramadhoni)