Selain meringkus 4 pelaku penyebar video asusila, Tim Cyber Ditkrimsus Polda Lampung juga mengamankan salah seorang pelaku tindak pidana penipuan melalui belanja pemesanan online.
Tersangka berinisial RW ditangkap polisi setelah melakukan penipuan dengan menjual sepeda motir klasik kepada korban RVN yang ditawarkan dan diposting melalui akun media sosisal Instagram.
Korban mengalami kerugian sebesar Rp7,5 juta setelah melakukan transaksi melalui transfer bank, namun sepeda motor yang dipesan tak kunjung datang.
Kasus ini kini masih masih dalam penyidikan, para tersangka dijerat dengan pasal 27 dan 28 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman pidana penjara 6 tahun atau denda Rp1 miliar.
(Awaludin)