Penyuap Bupati Penajam Paser Utara Segera Disidang di PN Samarinda

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 24 Maret 2022 09:22 WIB
Illustrasi (foto: freepick)
Share :

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan untuk tersangka Ahmad Zuhdi. Ahmad Zuhdi merupakan tersangka penyuap Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas'ud (AGM).

Bahkan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga telah melimpahkan surat dakwaan untuk Ahmad Zuhdi ke pengadilan. Dalam waktu dekat, Ahmad Zuhdi akan segera disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Samarinda.

"Jaksa Putra Iskandar telah selesai melimpahkan berkas perkara bersama surat dakwaan terdakwa Ahmad Zuhdi ke Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (24/3/2022).

BACA JUGA:KPK Bakal Konfirmasi Bupati Nonaktif Penajam Paser Utara soal Info Bagi-Bagi Kavling IKN 

Setalah surat dakwaan tersebut dilimpahkan, kata Ali, maka status penahanan terhadap Ahmad Zuhdi menjadi kewenangan pengadilan. Namun demikian, sambungnya, Ahmad Zuhdi untuk saat ini masih di titipkan penahanannya di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

"Selanjutnya tim jaksa masih akan menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ungkapnya.

 BACA JUGA:Bupati Penajam Paser Utara Diduga Kerap Memalak Kontraktor di Kalimantan

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas'ud (AGM) sebagai tersangka. Abdul Gafur Mas'ud ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya