JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan aset barang rampasan milik terpidana kasus korupsi ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bangkalan dan Tapanuli Utara.
Barang rampasan yang dihibahkan tersebut berupa kendaraan roda empat atau mobil, hingga tanah beserta bangunannya. Barang rampasan yang akan dihibahkan tersebut berkaitan dengan perkara korupsi terpidana Fuad Amin, Luthfi Hasan Ishaaq, serta M Nazarudin.
"Hari ini diagendakan penyerahan penetapan status penggunaan (PSP) dan hibah sejumlah aset barang rampasan KPK kepada Kemenkumham, Kementerian ATR/BPN RI, Pemkab Bangkalan dan Tapanuli Utara," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (24/3/2022).
"Aset dimaksud berupa bidang tanah, tanah, bangunan dan beberapa unit kendaraan dalam perkara korupsi terpidana Fuad Amin, Lutfhi Hasan Iskak dan M Nazarudin," ujarnya.
Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly telah hadir ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, untuk menerima hibah tersebut. Yasonna mengaku, Kemenkumham mendapat hibah berupa mobil. "Kita mendapatkan mobil," ujar Yasonna di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Sementara Menteri ATR/BPN, Sofyan Djalil menyebut instansinya mendapatkan sebuah tanah dan gedung. Namun, dia mengaku belum mengetahui lokasinya.
"Intinya adalah ini bagian dari proses pengadilan dan aset itu sudah dirampas, artinya sudah inkrah," katanya.
Menurut Sofyan, penyerahan aset ini merupakan bagian dari penyelamatan aset negara hasil tindak pidana korupsi. Dia mendukung penuh penyerahan aset ini agar pemulihan aset dari tindakan korupsi bisa dimaksimalkan dengan baik.
"Menerima aset tersebut dan dalam rangka ingin mendukung KPK untuk terus melakukan berbagai upaya dalam rangka pemberantasan korupsi," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)