Sementara Menteri ATR/BPN, Sofyan Djalil menyebut instansinya mendapatkan sebuah tanah dan gedung. Namun, dia mengaku belum mengetahui lokasinya.
"Intinya adalah ini bagian dari proses pengadilan dan aset itu sudah dirampas, artinya sudah inkrah," katanya.
Menurut Sofyan, penyerahan aset ini merupakan bagian dari penyelamatan aset negara hasil tindak pidana korupsi. Dia mendukung penuh penyerahan aset ini agar pemulihan aset dari tindakan korupsi bisa dimaksimalkan dengan baik.
"Menerima aset tersebut dan dalam rangka ingin mendukung KPK untuk terus melakukan berbagai upaya dalam rangka pemberantasan korupsi," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)