Kronologi Pengungkapan Sabu 1,196 Ton Senilai Rp1,43 Triliun di Pangandaran, Dibungkus dalam 66 Karung!

Agung Bakti Sarasa, Jurnalis
Kamis 24 Maret 2022 14:17 WIB
Kapolri menggelar konfrensi pers pengungkapan sabu di Pangandaran (Foto: MNC Portal)
Share :

BANDUNG - Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 1,196 ton narkotika jenis sabu-sabu senilai Rp1,43 triliun.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menceritakan kronologi bagaimana pengungkapan tangkapan besar penyeludupan narkoba melalui Pangandaran, Jawa Barat tersebut.

Terungkapnya upaya penyelundupan barang haram tersebut terjadi di Pantai Madasari, Desa Masawah, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Rabu (16/3/2022) pukul 14.00 WIB.

Menurut Kapolri, penyeludupan sabu jaringan internasional ini terendus berawal dari hasil pengembangan terhadap kasus narkotika jenis sabu yang sebelumnya telah diungkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar atas nama tersangka SA dengan barang bukti sabu seberat 6 gram pada 25 Februari 2022 lalu.

"Berdasarkan pemeriksaan, SA mendapatkan sabu dari HM yang ternyata diketahui terlibat jaringan peredaran sabu internasional. Diperoleh juga informasi akan ada pengiriman sabu dalam jumlah besar melalui jalur laut," ujarnya di Pusdik Intelijen, Kabupaten Bandung, Kamis (24/3/2022).

Mengacu pada informasi tersebut, lanjut Kapolri, Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar melakukan penyelidikan intensif terhadap informasi tersebut dan diperoleh data bahwa tempat rencana penyimpanan sabu tersebut berada di wilayah Pangandaran.

Baca juga: Bongkar Penyelundupan 1,196 Ton Sabu, Kapolri: Pecat dan Pidanakan Anggota Terlibat Narkoba

Berdasarkan data hasil penyelidikan tersebut, pada hari Rabu tanggal 16 Maret 2022 dilakukan surveilance dan under cover terhadap saudara HM yang memang informasinya bahwa sedang pergi melaut dengan menggunakan perahu nelayan.

Baca juga: Kapolri: Sabu yang Diamankan di Pangandaran 1,196 Ton Senilai Rp1,43 Triliun

"Tim kemudian menunggu kedatangan HM yang mana akan berlabuh di Pantai Madasari. Sekitar pukul 14.00 WIB, HM memang benar melakukan transaksi ship to ship di Pantai Madasari. HM dan empat tersangka lainnya ditangkap dalam penyergapan saat memindahkan karung yang diduga sabu ke mobil yang sudah menunggu di Pantai Madasari," jelasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya