JAKARTA - Komisi I DPR menggelar rapat kerja bersama dengan Menhan, Menkeu, Panglima TNI serta KSAL pada Kamis (24/3/2022) siang ini. Rapat ini digelar dalam rangka membahas permohonan persetujuan penjualan barang milik negara (BMN) berupa eks KRI Teluk Sampit-515.
Di hadapan anggota Komisi I DPR, Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) Letjen TNI (Purn) M. Herindra menggambarkan ihwal kondisi terkini dari eks KRI tersebut. Pertama, bangunan kapal, plafon, anjungan, dan geladak dalam kondisi rusak berat dan tidak layak pakai.
"Kedua, gambar menampilkan ruang mesin dengan kondisi rusak berat. Semua udah keropos ini pak," kata Herindra dalam paparannya di ruang komisi I DPR, Kamis (24/3/2022).
Di samping itu, ia juga menyampaikan permohonan jika dilihat secara adminstrasi, proses penghapusan barang milk negara berupa KRI Teluk Sampit 515 sudah sesuai dengan Permenhan Nomor 18 Tahun 2017 tentang tata cara pelaksanaan pemusnahan dan pemusnahan BMN selain tanah dan atau bangunan di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI.
Baca juga: Erick Thohir Angkat Wamenhan Jadi Komisaris Utama Len Industri
Lalu Permenhan Nomor 3 Tahun 2019 tentang tata cara pelaksanaan pemindahtanganan BMN selain tanah dan atau bangunan di lingkungan Kemhan dan TNI.
"Penghapusan KRI Teluk Sampit tidak mengganggu tugas pokok dan fungsi TNI Angkatan Laut," ujarnya.
Baca juga: Kerja Sama Maritim, Wamenhan Dorong ASEAN Outlook on the Indo-Pacific