Penyelundup 1,196 Ton Sabu Ditangkap, Kapolri Instruksikan Lacak Dugaan TPPU Bandar

Agung Bakti Sarasa, Jurnalis
Kamis 24 Maret 2022 16:30 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Foto: Antara)
Share :

BANDUNG - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengintruksikan jajarannya untuk melakukan pelacakan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) para bandar narkoba usai menangkap penyelundup 1,196 ton sabu di Pantai Pangandaran, Jawa Barat.

Listyo menegaskan bahwa Polri harus memberikan efek jera pada para pengedar narkoba lantaran untuk berdampak merusak generasi masa depan anak muda Indonesia.

"Sehingga, mereka jera terhadap apa yang telah dilakukan," tegasnya dalam konferensi pers di Pusdik Intelijen, Kabupaten Bandung, Kamis (24/3/2022).

Kapolri juga meminta pihak kejaksaan dan pengadilan untuk memberikan hukuman yang maksimal terhadap para pelaku bandar narkoba karena pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari tugas dan tanggung jawab bersama antara aparat penegak hukum.

"Tentunya, saya juga mohon informasi tingkatkan terus, kerja sama, sehingga kita memiliki daya tangkal dan daya cegah terhadap bahaya dari penyalahgunaan narkoba," kata Kapolri.

Baca juga: Kronologi Pengungkapan Sabu 1,196 Ton Senilai Rp1,43 Triliun di Pangandaran, Dibungkus dalam 66 Karung!

Kapolri mengatakan bahwa narkoba mengancam masa depan generasi muda. Sehingga, menurut dia, pemberantasan narkoba dilakukan mulai dari hulu hingga hilir.

Baca juga: Bongkar Penyelundupan 1,196 Ton Sabu, Kapolri: Pecat dan Pidanakan Anggota Terlibat Narkoba

"Saya minta untuk betul-betul diberantas dari hulu sampai dengan hilir. Saya juga minta kepada rekan-rekan Kapolda dan Kapolres, kalau ada anggota yang terlibat, pecat dan pidanakan, beri hukuman maksimal karena itu komitmen kita. Kita tidak mau bahwa ada bagian dari institusi Polri ikut bermain-main dengan ini," tegas Listyo.

Sebelumnya, Kapolri mengungkapkan bahwa upaya penyelundupan barang haram tersebut terbongkar di Pantai Madasari, Desa Masawah, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Rabu (16/3/2022) sekitar pukul 14.00 WIB.

Menurut Kapolri, terungkapnya kasus peredaran sabu jaringan internasional ini berawal dari hasil pengembangan terhadap kasus narkotika jenis sabu yang sebelumnya telah diungkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar atas nama tersangka SA dengan barang bukti sabu seberat 6 gram pada 25 Februari 2022 lalu.

"Berdasarkan pemeriksaan, SA mendapatkan sabu dari HM yang ternyata diketahui terlibat jaringan peredaran sabu internasional. Diperoleh juga informasi akan ada pengiriman sabu dalam jumlah besar melalui jalur laut," ungkap Kapolri.

Setelah melalui penyelidikan intensif, tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan 66 karung yang berisi kotak yang diduga berisi sabu dengan perhitungan kasar berat bruto 1,196 ton.

"Jika diasumsikan 1 gram sabu Rp1,2 juta, maka nilai sabu yang diamankan mencapai Rp1,43 triliun dan menyelamatkan 5.980.000 jiwa dengan asumsi jika 1 gram sabu dikonsumsi oleh lima orang," sebut Kapolri.

Baca juga: Kapolri: Sabu yang Diamankan di Pangandaran 1,196 Ton Senilai Rp1,43 Triliun

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya