Baca juga: Luhut Siap Hadapi Laporan Balik Haris Azhar dan Fatia
Sementara itu, petunjuk dan arahan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri ihwal penanganan tindak pidana korupsi oleh Polri melalui tiga tahap yakni pengaduan masyarakat, penyelidikan, dan penyidikan.
Baca juga: Ditetapkan Tersangka, Haris Azhar Siap Ditahan Kapan Saja
"Kami kira mekanisme pengaduan ini berlaku di instansi penegak hukum lainnya. Misalnya di Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Auliansyah.
(Fakhrizal Fakhri )